Jumat, 27 Maret 2015

Menkop: Izin Usaha KUMK Gratis - "Laporkan Jika Dipungut Bayaran"

Menkop dan UKM Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga meminta pelaku koperasi dan usaha mikro dan kecil (KUMK) jangan takut melapor, jika ada petugas kecamatan atau kelurahan yang memungut bayaran dalam pembuatan izin usaha.

"Laporkan langsung kepada bupati atau walikota. Bahkan ke saya pun silakan," kata menteri, Kamis (26/3).

 Pemberian izin usaha secara gratis ini bertujuan untuk meringankan koperasi dan pelaku usaha mikro dan kecil dalam membuka usaha.

Selama ini, mantan Wagub Bali ini mengungkap permasalahan yang dihadapi pelaku KUMK sulit dapat izin usaha. "Karena tak ada izin, akhirnya mereka sulit dapat pinjaman modal dari Bank."

Puspayoga mengaku dirinya kerap turun ke daerah untuk menghimpun berbagai masalah yang dihadapi para UKM.

Banyak keluhan diterimanya. Salah satunya adalah pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal. "Mulai berbelit, lama dan layanan mahal. Jadi kami buat terobosan dengan kerjasama beberapa kementerian untuk mempermudah masyarakat," kata dia.

Untuk memudahkan pengurusan izin, dirinya sudah launching di beberapa daerah, termasuk di Riau kemarin, (setiawan/bu)

Sumber: Pos Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar